Skip to Content
Loading...
Yunita
Yunita
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Sejarah Singkat

UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

Panti Pelayanan Sosial Anak "Wira Adhi karya" Ungaran di awal berdirinya bertugas memberikan pelayanan kepada remaja putus sekolah dari keluarga kurang mampu, Pada tahun 1977 dikenal dengan nama Panti Karya Taruna (PKT), kemudian secara resmi tanggal 2 Oktober 1979 diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Soepardjo Roestam atas nama Menteri Sosial RI dengan nama Panti Penyantunan Anak (PPA) Ungaran, pada tahun 1994 berganti nama menjadi Panti Sosial Bina Remaja dan kemudian ditindaklanjuti SK. Mensos No. 22 tahun 1995 menjadi Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) "Wira Adhi karya" ungaran dengan klasifikasi tipe A. 

Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sejak bulan Juli 2002 berubah menjadi Panti Asuhan "Wira Adhi Karya". Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 50 Tahun 2008, maka sejak 1 Juli 2008 berubah menjadi Panti Bina Remaja "wira Adhi Karya" Ungaran dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Pasal 31 2018 Tentang bahwa PPSA "Wira Adhi Karya" Ungaran Merupakan Unsur Pelaksanaan tugas teknis Operasional Dan kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang pelayanan sosial yang berbentuk multi layanan denagn menggunakan pendekatan potensi pekerjaan sosial memberikan pelayanan kepada remaja putus sekolah / telantar meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, bakat dan kemampuan serta keterampilan kerja agar termotivasi untuk mampu bekerja secara mandiri maupun  kelompok dalam kehidupan bermasyarakat.

Panti Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya Ungaran Bertransformasi Menjadi Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Panti Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya Ungaran resmi bertransformasi menjadi Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya.

Perubahan nomenklatur ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan dari Panti Pelayanan Sosial menjadi Rumah Pelayanan Sosial bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah transformasi dalam semangat pelayanan. Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya hadir sebagai institusi yang lebih humanis, inklusif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Dengan semangat "Melayani dengan Hati, Menguatkan Masa Depan", Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya terus memberikan layanan rehabilitasi sosial, pembinaan mental, sosial, spiritual, pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan bagi para penerima manfaat agar mampu hidup mandiri, produktif, dan berdaya saing.

Transformasi ini juga menjadi wujud komitmen Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya siap menjadi rumah harapan bagi setiap individu untuk bangkit, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

"Melayani dengan Hati, Menguatkan Masa Depan."

Berbagi

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?